Kemenag Godok Panduan Lengkap Menikah di Masa Covid
Kementerian Agama segera merampungkan panduan lengkap tentang acara pernikahan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Direktorat Urusan Agama Islam Kemenag, Agus Salim mengaku pihaknya mendapat banyak protes dari masyarakat yang batal melangsungkan pernikahan. "Kami sudah dapat kecaman yang luar biasa terkait pernikahan batal dan macam-macam," ujar Agus Salim dalam video conference, Selasa (2/6). Menteri Agama Fachrul Razi sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dalam surat edaran tersebut turut diatur acara pernikahan di masjid. Salah satu aturannya, jumlah peserta yang hadir dalam akad pernikahan tidak lebih dari 30 orang. Namun Agus menyebut akan ada panduan lebih lengkap yang akan disebarkan ke masyarakat. "Kepada masyarakat yang kemarin nikah terhenti dulu nanti kalau ini (SE) beres...